Breaking News

Wali Kota Bogor Dorong Optimalisasi BAZNAS

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menerima audiensi jajaran Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor di Balai Kota. (foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menerima audiensi jajaran Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Senin (23/6/2025).

Audiensi ini membahas berbagai perkembangan internal BAZNAS serta langkah strategis dalam penguatan peran dan pelayanan lembaga zakat di Kota Bogor.

Dalam pertemuan tersebut, Dedie Rachim menyampaikan bahwa terdapat perubahan kepengurusan di struktur kepemimpinan BAZNAS Kota Bogor seiring dengan dua komisioner yang kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Dengan kepindahan dua komisioner menjadi ASN P3K, maka perlu ada pergantian kepemimpinan. Saya sudah keluarkan Surat Keputusan bahwa Pak Subhan Murtadla akan memimpin BAZNAS Kota Bogor sampai dengan tahun 2027, dengan catatan tidak lagi mengangkat pengganti dari komisioner yang sudah menjadi ASN P3K,” jelas Dedie Rachim.

Baca Juga :   Komisi Informasi Jawa Barat Monev dan Nilai PPID Kota Bogor

Ia juga mendorong agar BAZNAS terus meningkatkan kinerja penghimpunan zakat, infak, dan sedekah. Menurutnya, potensi zakat di Kota Bogor cukup besar dan dapat dioptimalkan melalui ide-ide inovatif, kolaborasi, dan sinergi dengan berbagai pihak.

“Target dari zakat, infak, dan sedekah seharusnya bisa lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, karena potensinya besar. Hanya perlu ide-ide inovatif dan kolaborasi dengan berbagai pihak supaya bisa tercapai,” katanya.

Baca Juga :   Ciptakan Rasa Aman, Kodim 0607/KS Bersama Polres Sukabumi Kota Gelar Patroli Gabungan

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas soal kesejahteraan para amilin zakat yang selama ini bertugas mengelola dana zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat.

Dedie Rachim menyampaikan bahwa BAZNAS Kota Bogor boleh memberikan kompensasi pendapatan kepada para amilin, asalkan sesuai aturan yang berlaku, setidaknya kompensasi itu setara dengan Upah Minimum Kota (UMK).

“Selama tidak ada yang disimpangi dan tidak melanggar aturan atau ketentuan, tentu dipersilakan, yang penting tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Dedie Rachim.

Baca Juga :   Kirab Pemilu Damai 2024 di Kota Bogor, KPU Ajak Jaga Kondusifitas

Terakhir, Dedie Rachim turut menanggapi permohonan relokasi Klinik Ibnu Sina yang sebelumnya berada di area PDAM dan kini harus dipindahkan akibat berakhirnya masa izin penggunaan lokasi. Ia menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap membantu mencarikan lokasi baru yang representatif.

“Klinik Ibnu Sina milik BAZNAS Kota Bogor tentu harus kita akomodir. Salah satu alternatifnya adalah relokasi ke Masjid Al-Muttaqien di Jalan Pandu Raya, atau nanti kita bantu carikan tempat yang lebih sesuai,” ungkapnya. (*/Red)