FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Untuk menjaga stabilitas harga dan inflasi nasional, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sukabumi melakukan pengecekan harga Minyakita mulai tingkat konsumen (pasar) sampai di tingkat distributor pertama, pada Selasa (21/1/2025).
Tim TPID yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sukabumi, Puji Widodo melakukan Pemantauan harga di Pasar Sukaraja, Cibadak serta pasar Cisaat. Kegiatan ini untuk Memastikan Harga MinyaKita di Tingkat Konsumen sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri bahwa di setiap pasar wajib dipasang spanduk yang memuat Harga MinyaKita Per liternya, yaitu di tingkat produsen ke distributor 1 Rp.13.500 dan distributor 1 ke Distributor 2 Rp. 14.000, sementara distributor 2 ke pengecer Rp. 14.500. Sehingga harga eceran tertinggi (HET) Rp. Rp. 15.700 di tingkat Konsumen.
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan itu juga memantau harga barang kebutuhan pokok lainnya. (*)