FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, Ahmad Syukri, mengingatkan seluruh jurnalis di Kabupaten Sukabumi untuk menjaga profesionalisme dan menjauhi praktik melanggar hukum. Ia menegaskan agar wartawan menghindari perilaku tidak terpuji seperti intimidasi, penyalahgunaan profesi, hingga praktik pemerasan.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Syukri, yang akrab disapa Kang Ari, saat memberikan pembekalan mengenai perlindungan hukum dan tanggung jawab jurnalistik dalam Rapat Kerja (Raker) Pengurus PWI Kabupaten Sukabumi Periode 2026–2029 di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (27/10/2026).
“Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang dengan tegas menyatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Namun, perlu diingat perlindungan itu tidak datang begitu saja, melainkan harus diimbangi dengan kepatuhan total terhadap rambu-rambu pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW),” ujar Kang Ari di hadapan pengurus PWI Kabupaten Sukabumi.
Menurut Ari, pemahaman mendalam terhadap regulasi pers sangat krusial di era digital saat ini. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan potensi sengketa pemberitaan maupun jerat persoalan hukum lain, termasuk yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga objektivitas ketika mengawal kasus hukum. Wartawan wajib menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam setiap produk jurnalistiknya.
“Jangan sampai kita menghakimi seseorang yang masih berstatus terduga atau belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terapkan asas praduga tidak bersalah secara ketat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ari mengingatkan sisi administratif perusahaan pers yang kerap memicu persoalan. Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap perusahaan media wajib secara transparan mencantumkan identitas badan hukum, nama perusahaan, serta penanggung jawab media pada box redaksi.
Jika di kemudian hari terjadi sengketa atau pengaduan terkait pemberitaan, Ari meminta agar penyelesaiannya tetap mengacu pada mekanisme formal Undang-Undang Pers melalui Dewan Pers.
“Utamakan pemenuhan hak jawab, hak koreksi, dan selesaikan seluruh sengketa pemberitaan secara profesional melalui jalur yang sudah diatur oleh Dewan Pers,” jelas Ari.

Di tempat yang sama, Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Nuruddin Zain Syamsi, memimpin jalannya Raker yang mengusung tema “Mengakselerasi MASAGI (Maju, Sejahtera, dan Bersinergi) serta Misi KUAT (Kolaboratif, Unggul, Amanah, Transformatif) dalam Mewujudkan Sukabumi Mubarakah”.
Raker yang dihadiri langsung oleh jajaran pengurus PWI Jawa Barat ini diikuti oleh delapan seksi kepengurusan untuk menyusun program kerja taktis sekaligus penguatan kapasitas organisasi, yang meliputi:
1. Seksi Organisasi,
2. Seksi Pendidikan, Seksi Advokasi dan Hukum,
3. Seksi Kesejahteraan,
4. Seksi Humas dan Hubungan Antarlembaga,
5. Seksi IT dan Multimedia,
6. Seksi Olahraga dan Kebudayaan,
7. Seksi Kerohanian dan Sosial Kemasyarakatan.
Melalui momentum raker ini, Kang Ari berharap seluruh pengurus PWI Kabupaten Sukabumi yang telah dilantik dapat menjalankan amanah sesuai AD/ART. PWI Sukabumi diharapkan mampu menjadi organisasi yang solid, meningkatkan kompetensi anggotanya, serta memperkuat peran pers yang independen dan bertanggung jawab dalam mendukung pembangunan daerah. (**/Red)











