Breaking News

Produksi Konten Pornografi di Indonesia, WN AS Diamankan Imigrasi

Konferensi Pers penangkapan WNA berisial TKW yang melanggap Keimigrasi dan memproduksi konten porgografi (foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan seorang Warga negara asing (WNA) berinisial TKW,  yang terindikasi melakukan tindak pidana keimigrasian dan melanggar UU Pornografi. TKW diamankan pada Selasa (8/4/2025), saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Malindo Air OD172. WNA tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak Jumat (16/5/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, Pelaku menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dan memproduksi konten porgografi serta dijual. Berdasarkan hasil penyelidikan Petugas Patroli Siber Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi, bermula pada 17 Februari 2025, diketahui WNA tersebut mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum telegram untuk transaksi konten serupa. Pada pantauan awal, petugas Imigrasi menduga kuat bahwa video yang dipromosikan diproduksi di wilayah Indonesia.

Baca Juga :   Tarif Baru Pembutan Paspor Mengacu pada PP 45/2024, Berlaku 17 Desember 2024

“Petugas Patroli Siber kemudian melakukan identifikasi menggunakan teknologi face recognition (pengenal wajah) yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian,” ujar Yuldi Yusman, Rabu (21/05/2025).

Hasil identifikasi, menurut Yuldi, pemilik akun tersebut teridentifikasi WNA bernisial TKW, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali. Dia lalu dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia.

“Pada 25 Maret 2025, TKW berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Malindo Air OD172,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, TKW dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi pada 9 April 2025. Dari hasil pemeriksaan digital forensic terhadap perangkat gawail milik TKW, ditemukan bukti bahwa akun X dan Telegram tersebut benar milik yang bersangkutan, serta terdapat konten video pornografi yang diproduksi di Indonesia.

Baca Juga :   Melanggar Izin Tinggal, WNI Iran Dideportasi Imigrasi Sukabumi

Tindakan TKWI melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

“Ancaman dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” imbuh Yuldi.

Yuldi Yusman menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga martabat bangsa dari segala bentuk pelanggaran oleh orang asing yang berada di Indonesia. Sejak Januari s.d. April tercatat 32 orang yang sudah diproses ke meja hijau.

Baca Juga :   Kado Hari Ulang Tahun RI : Wajah Baru Paspor Indonesia

“Patroli siber yang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi merupakan inisiatif kami dalam meringkus WNA nakal yang semakin mengkhawatirkan seiring berkembangnya pertukaran informasi melalui media sosial. Kami senantiasa menggali celah-celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh WNA tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksinya yang melanggar aturan di Indonesia,” pungkasnya.

Terkait penangkapan TKW, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan WNA yang meresahkan di Indonesia.

“Terlebih yang berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan yang merusak generasi penerus bangsa. Siapa pun yang tinggal di negeri ini harus tunduk pada hukum yang berlaku,” tegas Agus.

Sumber : Ditjen Imigrasi