Breaking News

Paripurna DPRD Kab Sukabumi: Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, menyamapikan jawaban Bupati Sukabumi H Asep Japar terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi. (foto: istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat paripurna, di Ruang Utama Rapat DPRD,  pada Jumat (14/11/2025). Agenda paripurna kali ini, penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran,

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H Asep Japar, yang dibacakan Wakil H Bupati H. Andreas, menyampaikan apresiasi atas dukungan, saran, dan kritik konstruktif dari seluruh fraksi terhadap penyusunan raperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini disusun berdasarkan regulasi nasional, salah satunya Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah, serta Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

Baca Juga :   Bupati Sukabumi Ajak Warga Maknai Idul Adha 1447 H untuk Bangun Sukabumi yang Mubarokah

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi senantiasa berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, termasuk melalui penguatan standar sarana dan prasarana pemadaman kebakaran agar lebih optimal,” ujarnya.

Bupati menyatakan sepakat dengan berbagai masukan dari fraksi-fraksi mengenai urgensi peningkatan kapasitas mitigasi kebakaran, edukasi masyarakat, hingga kesiapsiagaan penanganan non kebakaran.

Pemkab Sukabumi menilai, raperda ini penting untuk memperkuat perlindungan dan keselamatan masyarakat, mengingat masih tingginya potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :   DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Raperda Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

“Masukan dari fraksi akan membuat raperda ini semakin komprehensif dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Bupati berharap, Raperda tersebut mampu memberikan landasan hukum yang komperhensif dan efektif untuk melindungi masyarakat kabupaten sukabumi.

Foto: istimewa

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025, yang menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan yang bertanggung jawab membahas raperda dimaksud. Komisi II akan melakukan pembahasan mendalam, baik secara internal maupun melalui rapat kerja dengan mitra terkait, sebelum menyusun laporan untuk dibahas kembali dalam rapat paripurna.

Baca Juga :   Rakor TPPS Kabupaten Sukabumi, Bahas Strategi dan Penguatan Komitmen Bersama

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dan menekankan pentingnya pembahasan yang efektif dan tepat waktu sesuai target Propemperda 2025.

“Penugasan Komisi II ini telah sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi. Kami berharap pembahasan berlangsung profesional dan komprehensif,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen menghadirkan regulasi yang memperkuat mitigasi risiko kebakaran serta meningkatkan kualitas layanan penyelamatan.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (*)