FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BOGOR – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas capaian reformasi hukum yang turut menjadi penopang Indeks Pembangunan Hukum di Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Sesmenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, beserta jajaran kepada Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dan perangkat daerah terkait saat kunjungan kerja ke Balai Kota Bogor, Kamis (5/11/2026).
Kemenko Kumham Imipas mencatat nilai reformasi hukum Kota Bogor mencapai 99,2 persen atau masuk kategori A. Capaian tersebut didukung berbagai praktik baik serta pembaruan sejumlah peraturan daerah.
Andika menilai Pemerintah Kota Bogor memiliki banyak terobosan yang patut diapresiasi. “Dan tentu itu menjadi praktik baik yang perlu diikuti oleh pemerintah kota maupun kabupaten di Indonesia,” ujarnya.
Kota Bogor pun akan menjadi sampel sebagai daerah yang menerapkan praktik baik reformasi hukum dengan dampak langsung bagi masyarakat.
Di antaranya melalui keberadaan Bale Badami, pos bantuan hukum, serta keterlibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga dan instansi.
“Pada kesempatan mendatang, ketika kami datang ke provinsi, kabupaten, atau kota lain, kami akan sampaikan informasi ini. Seperti saya sampaikan tadi, kalau mau belajar jadi kota terbaik, harus datang ke Bogor,” ungkapnya.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja Kemenko Kumham Imipas yang telah mendengarkan sekaligus membawa berbagai aspirasi dan praktik baik yang telah dilakukan Kota Bogor ke tingkat pusat untuk kemudian dibagikan kepada daerah lain.
“Seperti dalam pembahasan kami banyak melaporkan beberapa langkah yang sudah kami ambil, terutama dalam mendukung Indeks Pembangunan Hukum dan JDIH. Bogor juga sudah punya Perda tentang Bale Badami yang mungkin bisa diadopsi oleh daerah lain,” ujarnya.
Menurut Dedie Rachim, tidak semua konflik atau permasalahan di masyarakat harus berujung di pengadilan atau lembaga pemasyarakatan.
Dengan demikian, terdapat peluang bagi pemerintah daerah untuk memfilter permasalahan, meredam konflik, serta mencari solusi terbaik melalui musyawarah mufakat dan langkah nonlitigasi. (***)











