Breaking News

Disnakertrans Kab Sukabumi Sosialisasikan Program FLPP Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sosialisasi dan Edukasi Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di aula Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. (foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Mendukung pemenuhan kebutuhan papan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada Kamis (03/07/2025).

Acara berlangsung di Aula Disnakertrans, Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi ini diikuti oleh puluhan aparatur sipil negara (ASN) dan perwakilan HRD dari sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :   Presiden Prabowo Subianto Resmikan Akad Massal 26 Ribu KPR FLPP

Kegiatan merupakan hasil kolaborasi antara Disnakertrans Sukabumi bersama Bank BJB, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), serta Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni, mengatakan program FLPP memberikan kemudahan bagi pekerja formal maupun informal untuk memiliki rumah layak dengan suku bunga tetap, tenor panjang, dan persyaratan terjangkau.

“Informasi ini sangat penting bagi para pekerja. Pemerintah melalui BP Tapera telah membuka akses luas terhadap rumah bersubsidi yang berkualitas dan layak huni,” ujar Jujun.

Baca Juga :   Wabup Hadiri Rakor UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2025

Ia menekankan program merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah pusat dalam memenuhi hak dasar masyarakat, selaras dengan visi Asta Cita Presiden RI dalam menyediakan perumahan bagi rakyat.

“Dengan sosialisasi, kami harap semakin banyak pekerja memahami skema FLPP dan termotivasi untuk memiliki rumah sendiri yang aman dan terjangkau,” ucap Jujun.

Kepala Subdivisi Pemasaran Pembiayaan Tapera, Ikhsan Damali, menjelaskan FLPP diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah dan termasuk kategori MBR, baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap.

Baca Juga :   Terangi Pelosok, PLN UP3 Sukabumi Akselerasi Ekonomi Desa Melalui Program Lisdes

“Persyaratannya sederhana. Terpenting belum punya rumah dan memenuhi kriteria MBR. Bahkan tanpa penghasilan minimum pun bisa ikut, selama dinyatakan layak oleh pihak bank,” ungkap Ikhsan. (*/Red)