Breaking News

Disdik Kabupaten Sukabumi Keluarkan Edaran Terkait Study Tour Siswa Sekolah, Sikapi Edaran Gubernur Jabar

Surat Edaran (SE) bernomor 400.3.1/3910-Sekret/2024, perihal Himbauan Study Tour pada Satuan Pendidikan, yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Disdik Kab Sukabumi)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.3.1/3910-Sekret/2024, perihal Himbauan Study Tour pada Satuan Pendidikan, Senin (13/05/2014).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, S.Ip, MM saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan menyikapi keluarnya Surat Edaran dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra Tanggal 8 Mei 2024, tentang Study Tour pada satuan Pendidikan dan Memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun
pelajaran serta liburan sekolah.

Baca Juga :   Sektor Pertambangan Berperan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat

“Satuan Pendidikan yang dimaksud dimulai dari jenjang pra sekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sehubungan hal tersebut kami minta kepada seluruh kepala satuan
pendidikan pada semua jenjang pendidikan pada Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk memperhatikan beberapa hal terkait study tour,” ucapnya.

Eka Nandang menjelaskan, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota dilingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmupengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat. Kecuali, bagisatuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

Baca Juga :   Wabup Sukabumi Monitoring Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Wilayah Pajampangan
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra Tanggal 8 Mei 2024, tentang Study Tour pada satuan Pendidikan. (Sumber : Disdik Jabar)

“Dalam poin kedua kami sampaikan, Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terkait kelayakan teknis kendaraan,” imbuhnya.

Poin lainnya yang harus diperhatikan, menurut Eka, pihak satuan pendidkan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.

Baca Juga :   Parade Persib Juara, Bobotoh Expresikan Kebahagiaan Birukan Kota Bandung

“Surat Edaran tersebut kami tujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta dengan Jenjang PAUD/TK/SD/SMP se-Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *