FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mematangkan langkah nyata untuk menyulap Pasar Jubleg menjadi pasar induk daerah yang representatif. Proyek strategis ini dirancang untuk memotong rantai distribusi pangan sekaligus menjadi pusat penampungan hasil bumi langsung dari para petani lokal di wilayah Sukabumi.
Rencana besar tersebut diperkuat pasca-Rapat Koordinasi Perubahan Berita Acara Justifikasi Teknis Pembangunan Pasar Jubleg yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, bersama perwakilan Kementerian Perdagangan RI. Langkah ini krusial mengingat Kabupaten Sukabumi yang mengelola 11 pasar tradisional sejauh ini belum memiliki pasar induk sendiri.
Sekda Ade Suryaman menegaskan bahwa kehadiran Pasar Induk Jubleg memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Berada di lokasi strategis yang berbatasan dengan wilayah kota serta akses ke Cianjur, pasar induk ini diproyeksikan mampu mewadahi potensi besar agribisnis dari 47 kecamatan dan 381 desa di Kabupaten Sukabumi.
“Selama ini hasil bumi kita selalu dikirim ke pasar induk di Jakarta dan Bandung. Apabila dibangun di Pasar Jubleg yang posisinya strategis, kita berharap hasil panen petani tidak perlu dikirim terlalu jauh dan bisa ditampung langsung di sini,” jelas Ade Suryaman, saat memimpin rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan RI di Pendopo Sukabumi, Jumat (18/9/2026) lalu.
Optimalisasi Lahan Aset Daerah
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, memaparkan adanya penyesuaian teknis guna mempercepat realisasi fisik proyek. Dari rancangan awal seluas 5 hektar, Pemkab Sukabumi melakukan efisiensi dengan memaksimalkan lahan aset daerah yang sudah tersedia (existing) seluas 2 hektar hingga ke batas jalan provinsi.
“Revisi justifikasi teknis ini mengusulkan pembangunan untuk menampung 266 pedagang, yang terdiri dari 133 unit kios dan 133 unit meja atau los. Total luas bangunan mencapai 6.700 meter persegi,” terang Dani.
Gedung pasar baru ini nantinya akan dibagi ke dalam beberapa klaster zonasi komoditas guna menjamin kenyamanan transaksi, meliputi: zona pangan kering, zona pangan basah, zona makanan siap saji, dan zona produk non-pangan.
Langkah selanjutnya Disdagin akan fokus pada pemenuhan kelengkapan dokumen persetujuan administratif dan berkas legalitas lanjutan, ditargetkan selesai 7 Oktober 2026. Hal itu guna memastikan usulan pembangunan fisik pasar induk ini segera mendapat lampu hijau dan intervensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Kehadiran Pasar Induk Jubleg diharapkan menjadi rumah perdagangan mandiri bagi komoditas unggulan daerah, yang bermuara pada stabilitas harga bahan pokok serta peningkatan kesejahteraan nyata bagi para petani dan pedagang kecil Sukabumi,” pungkas Dani Tarsoni. (*/Red)











