Breaking News

Marak Sumur Bor Perusahaan tidak Berizin, Komisi I DPRD Kab Sukabumi Dorong Lakukan Penertiban

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu perusaan di wilayah Kabupaten Sukabumi. (foto: ist)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I, menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap perizinan sumur bor atau pemanfaatan air tanah oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi I, H.Iwan Ridwan menegaskan, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, di Kabupaten Sukabumi tercatat ada sebanyak 294 titik sumur. Dari jumlah itu 149 mengantongi izin pemanfaatan air tanah. Menurutnya, pemanfaatan air tanah oleh perusahaan ada konsekwensi, diantaranya mengurus proses perizinan dan kewajiban membayar pajak. Perizinannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sedangkan pajaknya masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi yang akan digunakan untuk biaya pembangunan daerah.

Baca Juga :   Ketua Komisi I DPRD Kab Sukabumi : HGU Perlu Pengawalan Bersama Agar Sesuai Aturan

Iwan Ridwan menjelaskan, DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I sangat mendukung seluruh perusahaan agar dapat tumbuh dan berkembang serta membawa manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat. Namun perusahaan dituntut untuk taat terhadap segala peraturan yang ada, termasuk dalam pemanfaatan air tanah.

“Saya menekankan bahwa dukungan tersebut harus sejalan dengan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercipta sinergi yang harmonis antara perusahaan dan pemerintah daerah.Terkait perizinan berusaha di sektor pertambangan serta perizinan pemanfaatan air tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Saya mengimbau perusahaan untuk menempuh seluruh proses perizinan secara procedural,” ungkap Iwan Ridwan, Senin (19/1/2026).

Baca Juga :   Sosialisasi dan RDP Raperda Pajak dan Retribusi, Bima Arya Sampaikan 4 Substansi

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, pajak dari pemanfaatan air tanah tersebut menjadi bagian dari pendapatan asli daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memandang pengawasan perizinan air tanah sebagai hal yang penting. “Saya berharap dengan konsistensi Komisi I dalam melakukan pengawasan terhadap izin air tanah, pemanfaatan air tanah atau sumur bor yang belum berizin dapat segera kita tertibkan, sehingga berdampak bagi keberkahan Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (**)

Baca Juga :   Pernyataan Sikap PWI Kab Sukabumi Terhadap Perkembangan Sosial Politik di Tanah Air