FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana buntut banjir bandang dan longsor di Kecamatan Cisolok dan Cikakak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penetapan ini menyusul banjir yang terjadi di beberapa titik/desa yang ada di dua kecamatan tersebut.
Status tanggap darurat ini berlaku selama lima hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 31 Oktober 2025. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana di area banjir.
“Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kaji cepat Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan tingginya dampak banjir dan potensi bencana susulan,” kata Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam keterangannya, Selasa 28/10/2025.
Dalam Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 300.2.1/kep.859-BPBD/2005 yang ditandatangani Bupati Asep Japar, terdapat sejumlah pertimbangan dalam menetapkan status tanggap darurat banjir ini. Salah satunya, mempertimbangkan peringatan dini BMKG mengenai cuaca ekstrem.
“Peringatan dini BMKG tentang kewaspadaan terhadap cuacai ekstrem yang meliputi intensitas hujan, kilat/petir, serta angin untuk seluruh wilayah Kabupaten Sukabumj,” demikian isi surat keputusan tersebut.
Sebelumnya, BPBD Sukabumi mencatat sebanyak 500 rumah warga terdampak banjir bandang di Kecamatan Cisolok. Bencana alam ini mengakibatkan 1500 kepala keluarga (KK) terpaksa mengungsi. Sementara di Kecamatan Cikakak, selain banjir di beberapa titik, juga terjadi longsor di Desa Sukarame yang menimpa 7 rumah penduduk.
“Banjir dan longsor mengakibatkan rumah warga, fasilitas umum, serta sarana pendidikan dan ibadah terendam air, dan rusak” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki.
BPBD juga masih menyiagakan petugas dan membangun Posko bencana, untuk membantu warga membersihkan rumah dan menyalurkan bantuan logistik.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah logistik, air bersih, serta normalisasi sungai untuk mencegah banjir susulan,” pungkas Eki. (*)











