Breaking News

Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Sukabumi Lakukan Aksi di DPRD Kota

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Ratusan mahasiswa Sukabumi melakukan demo ke kantor DPRD Jalan Ir. H. Juanda No.6 Kota Sukabumi, pada Jum’at (23/8/24).

Mahasiswa yanga merupakan gabungan dari organisasi Muhammadiyah, HMI, GMNI, PB Himasi, IMM dan PMII  Sukabumi menyuarakan Peringatan Darurat Demokrasi dan Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi,  yang diekspresikan lewat spanduk yang mereka bawa.

Aksi mahasiswa tersebut diterima sejumlah anggota DPRD Kota Sukabumi, diantaranya Wakil ketua DPRD Zona Arizona, Muchendra dan Rojab Asyari.

Baca Juga :   Kejurnas dan Kejurda Offroad di Sukabumi, Bupati : Sejalan Prioritas Pembangunan Pariwisata

Selama melakukan aksi di depan gedung DPRD Kota Sukabumi, mahasiswa bergantian melakukan orasi menyuarakan revolusi rakyat Indonesia. Sempat diwarnai ketegangan, dimana terjadi insiden tarik menarik gerbang kantor DPRD antara peserta aksi dengan aparat Kepolisian resort Sukabumi Kota.

Ketua Aliansi BEM Fakultas Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Diki Agustina saat diwawancarai mengungkapkan, atas nama Aliansi BEM Fakultas Universitas Muhammadiyah Sukabumi akan mengawal penuh keputusan Mahkamah Konstitusi, dan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mematuhi dan menghormati putusan MK no. 60/PUU-XXII/2024 dan no. 70/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada 20 Agustus 2024 tentang UU Pilkada, agar pelaksanaan Pilkada 2024 tidak dicurangi oleh kaum oligarki.

Baca Juga :   Resmikan Gumeulis, Menteri Sandiaga Uno : Kab Sukabumi Pembangunan Tercepat KEK Pariwisata

“Kami juga menuntut pemerintah dan DPR RI untuk berhenti mengubah undang-undang secara semena-mena tanpa mengedepankan partisipasi publik,” tegas Diki kepada wartawan di gedung DPRD Kota Sukabumi.

Diki menambahkan, pihaknya juga mendesak pemerintah Kota Sukabumi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang meliputi tata kelola kota, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Ditegaskannya kembali, pihak mahasiswa meminta DPR sebagai dewan perwakilan rakyat kembali pada fungsinya, harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah lainnya.

Baca Juga :   SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan Hanya 2 Diakomodir Pemerintah

“Ya, terutama bagi KPU, kami ingin lembaga ini bersikap independen dan melaksanakan aturan sesuai putusan mahkamah Konstitusi, serta mendesak Baleg DPR secepatnya membuat rapat secara khusus untuk membatalkan UU secara sah,” pungkas Ketua Aliansi BEM Fakultas UMMI. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *