Breaking News

Gubernur dan Wali Kota Bogor Sepakat Beri Sanksi Warga Yang Buang Sampah ke Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (mengenakan ikat kepala putih) didampingi Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (kanan) saat melakukan penanaman pohon di kawasan hulu, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/3/2025). Foto : Istimew)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BOGOR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah ke aliran sungai atau saluran air di wilayah Jawa Barat.

“Harus disanksi. Nanti, kalau dia penerima bantuan sosial, bantuan sosialnya hentikan,” kata Dedi Mulyadi setelah melakukan penanaman pohon di kawasan hulu, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/3/2025).

Sejak dilantik menjadi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memang tegas dalam menangani masalah kerusakan lingkungan.

Baca Juga :   Kasal Hadiri Doa Bersama dan Santunan di Ponpes Tarbiyatushibbyan Kota Bogor

Bahkan, beberapa kali ia melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah wilayah di Jawa Barat dan menemukan masih banyak tumpukan serta timbunan sampah di aliran sungai, kali, maupun saluran air.

Selain mencabut bantuan sosial, Dedi juga tak segan mencabut beasiswa bagi masyarakat yang membuang sampah ke sungai, jika pelanggar tersebut merupakan penerima beasiswa.

“Ya nanti kalau dia penerima beasiswa, beasiswanya hentikan, karena dia tidak disiplin,” tegasnya.

Baca Juga :   Pemkot Bogor Buka Peluang Kerja Sama Wisata Sejarah dengan Belanda
Penanaman pohon di kawasan hulu, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/3/2025). Foto : Istimew)

Menyikapi kebijakan itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan setuju dengan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah ke aliran sungai.

“Kita setuju. Ya, karena tadi disampaikan oleh Pak Menteri Kehutanan bahwa rehabilitasi lingkungan yang sudah rusak akibat alih fungsi lahan dan penetapan tata ruang yang salah itu membutuhkan biaya yang sangat mahal,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa proses rehabilitasi ini tidak hanya memerlukan langkah dan usaha dari pemerintah pusat maupun daerah, tetapi juga kontribusi dari masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Baca Juga :   Wali Kota Bogor Kunjungi Pameran Satu Dekade PFI, Ini Pesan yang Disampaikan !

“Kalau masyarakat tidak ikut berpartisipasi dan masih membuang sampah sembarangan, apalagi pelanggar tersebut penerima bantuan, ya harus ada sanksi. Mereka sudah mendapat bantuan, tetapi perilakunya tidak sesuai. Akibatnya, alamnya rusak, lalu mendirikan bangunan di bantaran sungai, yang akhirnya menyebabkan banjir,” jelasnya. (*/Red)