Breaking News

Dinas ESDM Prov Jabar Hentikan Aktivitas Tiga Perusahaan Tambang Pemasok Tanah Urug Tol Bocimi

Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat, Iman Budiman. (foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat, Iman Budiman, menegaskan pihaknya menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan tambang pemasok tanah urug untuk proyek Tol Bocimi seksi 3 di Sukabumi, Jawa Barat, yang kedapatan beroperasi tanpa izin.

“Sebelum mereka mengantongi izin, tidak boleh ada kegiatan. Ini jelas pelanggaran, dan kami sudah keluarkan surat penghentian kegiatan,” kata Iman, Selasa (5/8/2025).

Iman menjelaskan, pemasok tanah urug untuk kepentingan pembangunan Tol Bocimi seharusnya mengajukan izin penjualan, bukan izin tambang, sehingga prosesnya lebih sederhana.

Baca Juga :   Apel Perdana, Wabup Sukabumi Tegaskan Pentingnya Tiga Prinsip Utama

“Tahapannya lebih pendek daripada izin tambang. Kalau dokumennya lengkap, pelayanan perizinan bisa selesai dalam 14 hari kerja,” ujarnya.

Namun, Iman menegaskan jika kegiatan dilakukan tanpa izin, maka ada konsekuensinya hukum. “Itu pelanggaran pidana, dan ranahnya ada di aparat penegak hukum (APH). Kami sudah tembuskan surat penghentian ke Polres dan Satpol PP untuk penindakan,” tegasnya.

Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi saat sidak kelokasi perusahaan tambang pemasok tanah urug di Kabupaten Sukabumi. (Foto : istimewa)

Iman juga mengingatkan kontraktor besar seperti Waskita Karya agar tidak menerima suplay tanah dari pemasok ilegal. “Kami sudah tegaskan kepada semua pihak, termasuk Waskita dan Transjabar, untuk tidak menerima suplay dari perusahaan yang belum berizin,” katanya.

Baca Juga :   Bupati Sukabumi dan Administratur KPH Sukabumi Bahas Sinergitas Pengelolaan Hutan Berkelanjutan dan Pembangunan Wilayah

Dengan demikian, Iman berharap semua pihak dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan tanpa izin.

“Kami akan terus memantau dan mengawasi kegiatan pemasok tanah urug untuk memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan,” ujarnya.

Iman menambahkan, penghentian aktivitas pemasok tanah urug tanpa izin ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” bebernya.

Baca Juga :   Respon Terhadap Keluhan Masyarakat, Pemkot Bogor Lakukan Intervensi Perbaikan Jalan Nasional

Dalam kesempatan ini, Iman juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan,” pungkasnya. (*/Red)

Editor: Anom Nurzain