Breaking News

Wali Kota Sukabumi Resmikan Renovasi Gedung Kris dan Wellnes Center RSUD Syamsudin SH

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana melakukan peletakan batu pertama renovasi gedung Kelas Rawat Inap Standar (Kris) dan Wellnes Center RSUD Syamsudin SH, pada Jum'at (11/3/2025). Foto : istimewa

FOKUSMEDIANEWS,.COM, KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melakukan pembangunan merenovasi gedung Kelas Rawat Inap Standar (Kris) dan Wellnes Center RSUD Syamsudin SH.

Pembangunan itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan standar rumah sakit. Dimana nantinya akan dilakukan normalisasi ruangan-ruangan yang dipersyaratkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh kementerian Kesehatan.

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana melakukan peletakan batu pertama pembangunan tersebut, pada Jum’at (11/3/2025)..

Baca Juga :   PWI Jawa Barat Persiapkan Konferensi 2026, Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah

Hadir dalam kesempatan tersebut Penjabat Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi, Plt Direktur RSUD Syamsudin SH Yanyan Rusyandi, Pimpinan SKPD serta Dewan Pengawas RSUD Syamsudin SH.

“Ya, hari ini dilakukan peletakan batu pertama yang ditargetkan bulan Juli 2025 ini dapat terselesaikan. Pembangunan ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan standar Rumah Sakit yang ditentukan regulasinya oleh Kementrian Kesehatan,” ujar Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki.

Ia menegaskan, tidak ada perubahan kapasitas apapun, disini dilakukan normalisasi ruangan serta fasilitas peralatan kesehatan.

Baca Juga :   Konferensi XXII PGRI Kabupaten Sukabumi, Jajat Sudrajat Terpilih Sebagai Ketua Periode 2025-2030

Selain itu juga nantinya, Pemerintah Daerah akan merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di sekitar RSUD Syamsudin SH untuk di tata di Foodcord Land Bisnis atau Wellnes Center.

Plt Dirut RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi mengatakan, sesuai dengan Perpres Nomor 59 tahun 2024 disampaikan, rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS itu wajib menerapkan KRIS dan ada 12 kriteria.

Di antaranya menurut Yanyan, ruang perawatan untuk paling banyak empat orang, pada saat itu jarak antar tepi dan tempat tidur ini ke tempat tidur ini adalah 1 meter setengah, dan semua harus pakai tirai serta ada pencahayaan.

Baca Juga :   Penanaman Bibit Pohon Pala Tandai HUT Kota Sukabumi ke-111

”Maka pada hari ini kita merenovasi ruangan-ruangan yang ada di kita agar bisa memenuhi 12 kriteria tersebut. Salah satunya adalah Ruang aster ini akan direnovasi supaya 12 kriteria itu dapat dipenuhi sehingga per 1 Juli pada saat nanti BPJS Kesehatan tetap berlanjut kerjasama,” pungkasnya. (Dokpim/Red)